Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.
Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.
Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.
Hana Hanifah Tergiur Untung Besar
Artis FTV Hana Hanifah diketahui terjun ke dunia prostitusi online selama satu tahun.
Menurut pengakuan Hana sendiri, ia tergiur keuntungan yang besar sehingga akhirnya memutuskan melakukan prostitusi.
"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Tribun Medan.
"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)