News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Hana Hanifah Sering Bertemu Muncikarinya di Senayan, Kini Sosok J Jadi Buron Polisi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hana Hanifah diketahui sering bertemu muncikarinya di sebuah kafe di kawasan Senayan. Kini sosok J sang muncikari, menjadi buron polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.

"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (15/7/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.

Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.

Artis Hana Hanifah (instagram @hanaaaast)

R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.

Baca: Hana Hanifah Apresiasi Polisi yang Menjaganya

Baca: Ngaku Pacarnya Hana Hanifah, Kriss Hatta Gelagapan Disinggung Tarif Prostitusi Artis FTV HH

Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.

"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.

Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.

Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.

Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini