Sementara untuk pelaku J, ia menyebutkan bahwa berprofesi sebagai driver taksi online. "Yang bersangkutan berprofesi sebagai driver taksi online. Jadi dia dijanjikan uang Rp 4 juta untuk menjemput HH dari bandara dan mengurusinya selama di Medan," ungkap Riko.
Meski saat ini berstatus korban perdagangan orang, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa artis Hana Hanifah sangat memiliki peluang besar untuk dijadikan tersangka.
Riko menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana menjajakan dirinya kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin sangat mungkin," tegasnya.
(vic/t r i b u n-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Tersangka Penjual Artis Hana Hanifah Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Terancam Pidana 15 Tahun,
Penulis: Victory Arrival Hutauruk