TRIBUNNEWS..COM – Artis FTV HH atau Hana Hanifah berstatus korban dalam kasus dugaan prostitusi artis di Medan.
HH ditetapkan sebagai korban bersama lelaki yang bersamanya di kamar hotel di Medan, yakni pria berinisial A.
Kasus tersebut mengingatkan kembali kepada kasus Vanessa Angel di Jawa Timur hingga berakhir dengan vonis penjara 5 bulan.
Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.
Lalu apa bedanya kasus artis HH dan Vanessa Angel?
Hana Hanifah Korban Tapi Bisa Jadi Tersangka
Tribun Medan memberitakan, meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Baca: Kelanjutan Kasus Prostitusi Artis HH: Dilepas Polisi Tapi Belum Pasti Lolos, Sosok Bos Muncikari
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.