News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Gentar Hadapi Sidang Putusan Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Kan Sudah Pernah Dipenjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap mantan suaminya dipo Latief.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), dengan agenda putusan.

Nikita Mirzani rupanya sudah siap menghadapi sidang tersebut. Termasuk kemungkinan hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadapnya.

Baca: Nikita Mirzani Menduga Dipo Latief Masih Simpan Cinta

"Menyambut sidang putusan, cuma berdoa aja sepanjang jalan. Karena kan ini sudah penantian selama lima bulan ya, jadi jalani aja," kata Nikita Mirzani yang tiba di pengadilan pukul 13.45.

Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief (kolase instagram nikitamirzanimawardi_17)

Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut mengaku tak merasa cemas dan takut. Sebab, ia sudah punya pengalaman di penjara.

Baca: Debat dengan Dipo Latief sampai Hakim Turun Tangan, Nikita Mirzani: Kalau Ngomong Enggak Ngaca

Baca: Klaim Bukan Pendendam, Apakah Nikita Mirzani Sudah Maafkan Dipo Latief?

Baca: Nikita Mirzani Bakal Laporkan Dipo Latief ke Polisi, Tapi Rahasiakan Perkaranya

"Karena kan sudah pernah di penjara," lanjut Niki, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyerahkan putusan kasusnya dengan Dipo Latief kepada Majelis Hakim persidangan dan berharap keadilan.

Baca: Instagramnya Diretas, Nikita Mirzani Buat Akun Cadangan

"Niki berharap ya sesuai dengan fakta persidangan aja, enggak kurang dan lebih," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Baca: Nikita Mirzani Marah-marah Akun Instagramnya Dihack, Langsung Beri Ancaman: Gue Bikin Perhitungan

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Dipo Latief, Nikita Mirzani dan Arkana (kolase Instagram)

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini