TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan terus menelusuri kasus prostitusi online yang sempat menyeret nama artis FTV Hana Hanifah. Kini terduga muncikari utama di Jakarta pun dibongkar.
Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
Siapa J? Polisi membongkar sedikit identitas sang muncikari J.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelas Kaplrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dikutip dari artikel di tribun-medan.com dengan judul Lolos Kasus Prostitusi Online, Kini Artis Hana Hanifah Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Surat Palsu,
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana Hanifah dan pengusaha A.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, polisi melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Selain J, sebelumnya R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Riko.
Baca: Hasil Penyelidikan Polisi Terungkap, Muncikari Artis FTV HH Punya Bos, Ini Faktanya
Baca: Dilepaskan Polisi, Hana Hanifah Dikabarkan Pulang Hari Ini, Usai Menangis Kini Sudah Bisa Tertawa
Baca: Hana Hanifah Lepas dari Kasus Prostitusi Online, Kini Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Surat Palsu
Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.
"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.