News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Terbongkar Identitas J, Terduga Muncikari yang Tawarkan Hana Hanifah Pada Pengusaha A

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan terus menelusuri kasus prostitusi online yang sempat menyeret nama artis FTV Hana Hanifah. Kini terduga muncikari utama di Jakarta pun dibongkar.

Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

Siapa J? Polisi membongkar sedikit identitas sang muncikari J.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelas Kaplrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dikutip dari artikel di tribun-medan.com dengan judul Lolos Kasus Prostitusi Online, Kini Artis Hana Hanifah Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Surat Palsu, 

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana Hanifah dan pengusaha A.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Sebelumnya, polisi melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Selain J, sebelumnya R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Riko.

Baca: Hasil Penyelidikan Polisi Terungkap, Muncikari Artis FTV HH Punya Bos, Ini Faktanya

Baca: Dilepaskan Polisi, Hana Hanifah Dikabarkan Pulang Hari Ini, Usai Menangis Kini Sudah Bisa Tertawa

Baca: Hana Hanifah Lepas dari Kasus Prostitusi Online, Kini Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Surat Palsu

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.

"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini