TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hana Hanifah berstatus sebagai saksi sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus prostitusi artis.
Meski begitu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana Hanifah sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
Baca: Anggap yang Dialami Hana Hanifah di Medan sebagai Cobaan, Kriss Hatta: Menggebuk Batin Aku Banget
Baca: Tangis Hana Hanifah Minta Maaf Pada Keluarga Usai Dilepaskan Polisi, Disebut Korban Prostitusi
Baca: Pihak Keluarga Sebut Hana Hanifah Tak Kurang dari Segi Materi: Malah saat Pandemi Sering Berbagi
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
Baca: Anggap yang Dialami Hana Hanifah di Medan sebagai Cobaan, Kriss Hatta: Menggebuk Batin Aku Banget
Baca: Tak Lama Lagi Boleh Pulang, Hana Hanifah Sudah Bisa Tertawa
Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.
Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi."
"Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H."
"Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan."
Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.