TRIBUNNEWS.COM - Artis Hana Hanifah berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.
Namun, pihak kepolisian kini tetap menyelidiki bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Hana Hanifah menyampaikan maaf dalam gelar perkara di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Berikut informasi terbaru kasus dugaan prostitusi online tersebut, yang dihimpun Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020):
Terima Rp 20 Juta
Dikutip dari Kompas.com, Hana Hanifah disebut menerima uang dari A sebesar Rp 20 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Pria berinisial A yang bersama Hana, mengaku sebagai karyawan swasta.
A mengaku telah mengirim uang kepada J sebesar Rp 20 juta.
A tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena belum melakukkan hubungan badan dengan Hana Hanifah.
"Kenapa A tidak jadi tersangka karena hubungan badan itu belum terjadi," ungkapnya, Selasa.
"Kan tadi lihat kondomnya masih utuh. HH (Hana Hanifah) mungkin bisa jadi tersangka kalau dia aktif menawarkan diri," jelas Riko.
Polisi Kejar J
Hana Hanifah datang ke Medan dengan tujuan bertemu dengan A.