"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
Vanessa Angel Terbukti Bersalah karena Foto dan Video Syur
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca: Bos Muncikari Artis Cantik Hana Hanifah Ternyata Seorang Fotografer, Kini Jadi Buronan Polisi Medan
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.