TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis FTV, Hana Hanifah.
Dua orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J yang diduga menjadi mucikari.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).
Polisi menetapkan R yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online sebagai tersangka.
Baca: Kriss Hatta Ceritakan Awal Perkenalan dengan Hana Hanifah, Akui Jalani Hubungan Serius
Baca: Kini Pulang ke Jakarta, Hana Hanifah Bisa Kembali Dipanggil Polisi, untuk Kasus Apa?
R berperan mengurus kebutuhan Hana Hanifah selama di Kota Medan.
Ia mengaku mendapat imbalan dari tersangka kedua yang diduga mucikari sebanyak Rp 4 juta.
Kombes Riko Sunarko menyatakan, R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007," terang Kombes Riko.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."
"Yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Baca: Kondisi Terkini Hana Hanifah Usai Terjerat Kasus Protitusi Online, Tadi Malam Kembali ke Jakarta
Baca: POPULER Seleb: Kriss Hatta ungkap Kebiasaan Hana Hanifah | Pernikahan Pablo Benua & Rey Utami Retak
Sementara itu, Riko mengatakan, pihaknya masih memburu mucikari Hana Hanifah yang berinisial J.
Diketahui J merupakan seorang fotografer di Jakarta.