TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis FTV berinisial HH.
Kedua tersangka tersebut berinisial R dan J, di mana R kini telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, R merupakan seorang driver taksi online warga Medan yang berperan sebagai kaki tangan J.
R bertugas mengurusi dan memenuhi kebutuhan HH selama di Medan.
Kepada polisi, R mengaku mendapat imbalan dari J sebanyak Rp 4 juta.
Sementara itu, tersangka kedua, J yang merupakan mucikari HH saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca: Mucikari Kasus Prostitusi Hana Hanifah jadi Tersangka, Polisi Buru Seorang Fotografer di Jakarta
Diketahui, J merupakan seorang fotografer di DKI Jakarta yang sering bertemu dengan HH di kafe daerah Senayan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."
"Yaitu tentang tindak pidana perdaganagn orang," kata Kombes Riko Sunarko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.
Lebih lanjut, meski saat ini HH berstatus sebagai korban perdagangan, Kombes Riko Sunarko meyebut, artis berusia 23 tahun itu juga mungkin bisa menjadi tersangka.
HH akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menjajakan dirinya secara langsung kepada pemesan.