TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan rilis terkait penangkapan selebriti CW alias K atau Catherine Wilson.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (18/7/2020).
Catherine Wilson diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di daerah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca: Perjalanan Kasus Naroba Catherine Wilson, Mulai Ditangkap Hingga Resmi Jadi Tersangka
Penangkapan terjadi pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian telah menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka.
Tak sendiri, ia juga diamankan bersama dengan sekuriti rumah berinisial J.
J merupakan sekuriti yang bekerja di rumah Catherine Wilson.
"Ini berhasil kita amankan dua tersangka yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah."
"Dan yang kedua adalah J kerjanya sebagai sekuriti di rumah tersebut," terang Kombes Pol Yusri.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seseorang terkait kasus narkoba ini.
Kombes Pol Yusri menjelaskan, sosok itu berinisial A dan kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Catherine Wilson Mengaku Sudah 3 Bulan Konsumsi Sabu
Baca: Jadi Tersangka Usai Konsumsi Sabu, Catherine Wilson Menyesal, Kini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Diterangkan, A merupakan penyedia dari barang haram tersebut untuk dikonsumsi oleh Catherine Wilson.
Catherine Wilson diketahui memerintahkan J untuk membeli narkoba jenis sabu kepada A.
"Masih satu lagi yang kita lakukan pengejaran inisialnya A, dia masih menjadi DPO Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya karena memang J ini suruhan dari CW untuk membeli kepada A," jelas Kombes Pol Yusri.