"Ya saya dan keluarga cuma bisa kasih dukungan aja. Semoga aja kasus ini buat Catherine jadi pelajaran kedepannya dan tidak melakukannya lagi," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Ajukan Rehabilitasi
Raindy menambahkan kalau ia sudah membesuk artisnya. Ketika dibesuk, tak ada pesan dari wanita yang akrab disapa Keket itu.
"Tidak ada pesan, ya dia (Catherine Wilson) akan ikuti prosedur hukum," ucapnya.
Sambil menjalani rangkaian pemeriksaan, diakui Raindy kalau keluarga terus melakukan berbagai upaya agar wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tak lama mendekam di penjara.
"Infonya sih keluarga Catherine akan ajukan rehabilitasi," ungkapnya.
Namun, Raindy tidak bisa memastikan diterima atau tidak pengajuan rehabilitasi Catherine Wilson. Karena semua yang menentukan adalah penyidik kepolisian.
"Katanya hari ini sih mau ajukan rehabnya ke penyidik. Sudah disiapkan soalnya sejak kemarin sama keluarga Carherine," ujar Raindy.
Misteri Penyebab Keket Konsumsi Sabu
Raindy mengatakan kalau wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tidak berpesan apa-apa kepadanya.
"Dia cuma bilang yaudah, siap jalani proses hukum," ucapnya.
Keket dikabarkan sudah melakukan tes rambut ke Puslabfor Mabes Polri untuk diketahui, sudah berapa lama ia mengonsumsi narkotika.