TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Anji sudah meminta maaf kepada Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat terkait unggahannya mengenai foto jenazah korban Covid-19.
Permintaan maaf tersebut Anji sampaikan melalui sambungan telepon.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat, Hendra Eka.
"Saudara Anji sudah menghubungi saya via telpon pada pukul 11.47 WIB. Anji sudah meminta maaf terkait postingannya di Instagram," katanya kepada Tribunnews, Senin (20/7/2020).
Hendra melanjutkan, Anji juga berjanji akan segera menghapus postingan miliknya itu dan meminta maaf secara terbuka.
Baca: Komentari Foto Jenazah Covid-19 Dituding Kurang Kerjaan, Anji Manji: Saya Menyuarakan Hal Janggal
Baca: Pendapatnya Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19 Dikecam, Anji Manji Bicara Perbedaan Sudut Pandang
"PFI akan menunggu bukti janji dari Anji tersebut sebelum menentukan langkah-langkah lain yang akan ditempuh oleh PFI," imbuhnya.
Hendra menilai caption yang disematkan Anji dalam postingannya tersebut telah mendiskreditkan profesi pewarta dengan menyamakan produk jurnalistik yang otentik dengan cara kerja buzzer, influencer atau YouTuber.
Menurut Hendra, Anji dalam postingan tersebut seharusnya mencantumkan keterangan lain yang berkaitan dengan produk jurnalistik karya Joshua Irwandi.
"Sehingga masyarakat juga ter-edukasi dengan baik dan tidak ada opini-opini liar atau penghakiman terhadap karya tersebut."
"Anji juga seharusnya lebih bijak dalam mengunggah setiap postingan, agar tidak terjadi bias eksplisit maupun implisit, mengingat follower instagramnya yang cukup banyak," beber Hendra.
Terakhir, Hendra mengimbau supaya masyarakat bisa cross check terlebih dahulu terhadap karya orang lain.
"Terutama karya yang menyangkut teknis-teknis jurnalistik yang mungkin belum banyak diketahui oleh orang awam," tandasnya.
PFI Keluarkan Surat Pernyataan Sikap
Sebelumnya, organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji.
Lewat sebuah postingan di Instagram, Anji mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi.
Baca: Jawaban Anji Manji Saat Dituntut Minta Maaf karena Pernyataannya Tentang Jenazah Covid-19
Baca: Anji Ganti Istilah Covid-19 Jadi CVD karena Malas, Sindiran Ernest Prakasa Malah Disangka Serius
Diketahui, Joshua Irwandi adalah fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.
Tak hanya mengungkapkan kejanggalan yang dirasa, Anji membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.
Dalam foto itu, digambarkan mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di sebuah rumah sakit di Jakarta.
PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.
Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.
Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu PFI Pusat menyatakan sikap:
1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan dikalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
Baca: Ungkap Kejanggalan di Balik Viralnya Foto Jenazah Covid-19, Anji Manji: Mungkin Saya yang Aneh
Baca: Pewarta Foto Indonesia Kecam Pernyataan Kontroversialnya, Begini Reaksi Anji Manji
4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram-nya.
5. Tidak membandingkan kerja jurnalisitk pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.
Respons Anji Manji
Mengutip unggahan akun Instagram @duniamanji, Anji berjanji akan menanggapi pernyataan sikap dari PFI.
"Saya sudah melakukan telpon dan membicarakan hal ini.
Sore nanti saya buat postingan dari hasil pembicaraannya," tulis Anji, Senin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)