Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh rumahtangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang berujung pada penggerebekan masuki babak baru.
Vicky Prasetyo yang sudah menjadi tahanan Jaksa akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Tribunnews.com Network, Selasa (21/7/2020).
"Iya benar minggu ini Vicky sidang," kata Ramdan Alamsyah.
Baca: Kondisi Vicky Prasetyo Usai Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Diungkap sang Pengacara
Baca: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Masuk Penjara Akibat Ulahnya Sendiri
Meski begitu, Ramdan tidak tau jadwal Vicky Prasetyo menjalani persidangan karena belum mendapatkan informasi.
"Belum tau sih kapannya nanti di infokan," ucapnya.
Tribunnews.com Network mencoba menelusuri website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tertera dari kasus bernomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca: Jadi Korban Penggerebekan, Fiki Alman Desak Vicky Prasetyo Dapat Minta Maaf: Dia Seorang Ayah
Baca: Angel Lelga Bohong? Adik Vicky Prasetyo Bongkar Cerita Penggrebekan Sebenarnya: Si Cowok Pakai Kolor
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.