Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah isu keretakan pernikahan sirinya, selebritas Barbie Kumalasari seakan masih peduli dengan permasalahan hukum sang suami, pesinetron Galih Ginanjar (32).
Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.
Usai memasukan memori kasasi, wanita yang akrab disapa Kumala itu angkat bicara.
Barbie Kumalasari mengaku, bahwa ia peduli atas masalah hukum Galih dengan Fairuz A Rafiq.
"Ya walaupung pengin pisah, tapi kita tetap baik dan saya tetap urusi Galih lah," kata Barbie Kumalasari.
"Karena bagi aku, pisah bukan akhir dari segalanya," tambahnya.
Menurut Kumalasari, jika memang ia sudah lepas tangan dengan suami sirinya, tidak ada lagi yang mau mengurusi pria kelahiran Garut, 9 April 1988 itu.
"Dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantulah," ucapnya.
Menurut Kumalasari, putusa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Ikan Asin Galih Ginanjar sangat lah berat, yakni vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Menurut aku putusannya sangat memberatkan jadi harus ada upaya hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Barbie Kumalasari sudah mempertimbangkan dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan perlu dilakukan upaya kasasi yang nantinya dikirimkan ke Mahkama Agung.
"Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," ujar Barbie Kumalasari
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Ajukan Kasasi Agar Bisa Bebas
Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Belum Bicara dengan Barbie Kumalasari Soal Banding yang Ditolak
Baca: Jaksa Juga Ajukan Banding, Minta Trio Ikan Asin Dihukum 3 Tahun Penjara, Tapi Ditolak