Lebih lanjut, Raindy meminta publik tak membesarkan isi video yang menduga Catherine Wilson sedang mabuk saat menjadi pengisi acara di program televisi.
"Namanya manusia kan punya kekhilafan dan kesalahan kan kalau misalkan diangkat lagi jadi ramai, sementara Keket mau berubah. Kalau bisa sih jangan terlalu dibesarkan lagi lah video itu, intinya adalah sekarang cathrine sudah diproses sudah meminta maaf juga," ujar Raindy.
Ini Videonya
Minta Maaf dan Bilang Nakal
Setelah satu pekan mendekam didalam penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, bintang film dan model Catherine Wilson (39) menyampaikan pesan kepada publik.
Pesan Catherine Wilson tersebut disampaikannya kepada sang manajer, Raindy yang kemudian disampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).
"Saya sudah ketemu lagi sama mba Catherine. Dia minta maaf," kata Raindy.
Raindy mengungkapkan bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu merasa dirinya nakal karena sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dia bilang sama saya, 'maaf ya aku nakal dan enggak akan ngulangin lagi' gitu," ucapnya.
Raindi berpendapat bahwa janda seksi itu sangat menyesal dengan perbuatannya karena sudah salah jalan mengonsumsi narkotika.
"Kalau udah ngomong gitu kan itu suatu penyesalan, enggak sering juga berarti kan ada kekhilafan disitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raindy tak mau memastikan soal proses hukum Catherine Wilson. Ia menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib yang menangani masalah artisnya itu.
Baca: Usai Jual Sabu Seharga Rp3 Juta Pada Catherine Wilson, Pengedar Narkoba Matikan Nomer Ponselnya
Baca: Viral Video Catherine Wilson Diduga Nge-fly Diacara TV, Duduk Gelisah Hingga Kepala Miring
"Minta doanya untuk Catherine, mudah mudahan dilancarin semua," ujar Raindy.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.