News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syakir Daulay Terancam Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, ProAktif Beri Penjelasan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syakir Daulay ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Label rekaman ProAktif kecewa terhadap prilaku penyanyi Syakir Daulay, yang seakan tidak mengaku sudah menerima uang dari pihaknya.

Kekecewaan itu terkait, ProAktif yang mengklaim sudah membeli channel Youtube milik Syakir Daulay sebesar Rp 200 juta.

Mereka juga memberikan royalti sebesar 15 persen.

"Jadi kita membeli channel youtubenya dan memberikan royalti ke dia (Syakir) sebesar 15 persen. Total nilai yang sudah di transfer ke Syakir April dan Mei sebesar Rp 27 juta," kata kuasa hukum ProAktif, Absul Fakhridz Al Donggowi usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Baca: ProAktif Siap Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar Syakir Daulay

Abdul Fakhridz menegaskan kalau persentase 15 persen sebesar Rp 27 juta sudah dikirimkan ke rekening Syakir beberapa waktu lalu.

"Setelah uang masuk ke rekeningnya (Syakir), kemudian admin itu mengkonfirmasi ke WhatsApp Syakir. Jadi uang itu sudah ditransfer sekian puluh juta, itu tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.

Baca: Syakir Daulay Minum dan Mengobrol Saat Jalani Sidang hingga Hakim Menegurnya

Akan tetapi, ketika Syakir menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2020 lalu atas laporan Pro Aktif, remaja kelahiran Aceh, 10 Januari 2002 tidam mengakuinya.

"Jadi dia (Syakir) berani mengatakan kepada rekan media, bahwa royalti itu sama sekali tidak diterima. Makanya kita punya kesimpulan bahwa ini orang memang sengaja merencanakan sesuatu untuk menyampaikan kebohongan dihadapan publik," jelasnya.

Baca: Syakir Daulay Singgung Damai dan Berharap Pendapatannya Dikembalikan Proaktif

"Tujuannya guna untuk menjatuhkan reputasi dan wibawa pak Agy Sugianto itu sendiri. Enggak tahu siapa yang bermain di belakang itu sampai dia berani," tambahnya.

Syakir ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Oleh karenanya, Abdul Fakhridz menyampaikan somasi terbuka kepada Syakir dan tim kuasa hukumnya, untuk mengklarifikasi fitnah yang disampaikan didepan media soal belum menerima royalti sebesar 15 persen.

"Maka dari itu kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada Syakir CS untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada pak Agy Sugianto sebagai korban dan masalah fitnah dan pencemaran nama baik itu," katanya.

Lebih lanjur, ProAktif memberikan waktu kepada Syakir Daulay selama tujuh hari dari berita ini diturunkan, untuk memberikan klarifikasi didepan media.

"Jika tidak maka kami akan buatkan laporan baru dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE," ujar Abdul Fakhridz.

Diberitakan sebelumnya, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke pihak ProAktif, dalam hal ini Sugianto serta beberapa terlapor lainnya, yakni pihak youtube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juli 2020.

Dalam gugatan tersebut, Syakir Dualay mempermasalahkan soal poin-poin perjanjian jual beli akun youtube dengan ProAktif.

Karena merasa menerima kerugian materil dan imareril, Syakir Daulay meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada para tergugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini