TRIBUNNEWS.COM - Artis VS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel berbintang pada Selasa (28/7/2020) malam.
VS ditangkap bersama dua pria yang diduga merupakan muncikari, I dan M.
Penangkapan artis VS bersama dua pria ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana.
"Iya betul," kata Rezky, Selasa, dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Dilansir Kompas.com, polisi menyita barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta saat mengamankan VS, I, dan M.
Baca: Terciduk Bersama Muncikari di Kamar Hotel, Berikut Fakta-fakta Penggerebekan Artis Dangdut VS
Baca: FAKTA Terkini Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS: Disebut Pemain Sinetron, Ada Uang Rp 30 Juta
Uang tersebut terdiri dari Rp 15 juta tunai dan Rp 15 jutar transfer.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, mengatakan uang Rp 30 juta itu diduga merupakan pembayaran praktik prostitusi online yang melibatkan artis VS.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," terang Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online."
"Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya."
"Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," sambungnya.
Hal senada juga diungkap oleh Kompol Rezky Maulana, yang mengatakan kasus VS masih dalam tahap pengembangan.
Mengenai tarif kencan, Rezky mengatakan tak berbeda jauh dengan artis-artis lain yang sebelumnya terjerat kasus prostitusi.
Yakni berkisar antara puluhan hingga ratusan juta.