Namun mereka sudah saling kenal sebelumnya.
Modus yang dilakukan oleh terduga muncikari ini adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.
Setelah terjadi tawar-menawar melalui perantara mucikari, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.
"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Dipesan Pengusaha
Yan Budi meneruskan, Vernita, MAZ, dan MM merupakan warga luar Lampung.
Mereka datang dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui jalur udara pada Selasa siang.
Dari bandara, ketiganya langsung menuju salah satu hotel berbintang yang telah dipesan oleh pria berinisial S.
Mereka menuju hotel menggunakan taksi online.
S merupakan pengguna jasa Vernita.
Warga Lampung ini ternyata juga ikut diamankan bersama VS, MAZ, dan MM pada Selasa malam.
Namun S diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara Vernita, MAZ dan MM sampai pukul 21.09 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami keterangan dari ketiganya selama 1x24 jam.