Ia ditangkap bersama dua orang terduga muncikari prostitusi online.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan uang total Rp 30 juta, alat kontrasepsi, dan bukti chat menjajakan diri.
"Ada bukti transfer Rp 15 juta dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain, kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi serta empat unit ponsel. Bahkan ada bukti chat di handphone-nya, dimana VS ini menawarkan jasa kencan kepada rekanan MAZ dan MM," beber Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020).
Kapolresta meneruskan, saat pemeriksaan, VS mengaku baru pertama kali ini terlibat transaksi dengan MAZ dan MM.
Namun mereka sudah saling kenal sebelumnya.
Modus yang dilakukan oleh terduga muncikari ini adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.
Setelah terjadi tawar-menawar melalui perantara muncikari, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.
"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Dipesan Pengusaha
Yan Budi meneruskan, Vernita, MAZ, dan MM merupakan warga luar Lampung.
Mereka datang dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui jalur udara pada Selasa siang.
Dari bandara, ketiganya langsung menuju salah satu hotel berbintang yang telah dipesan oleh pria berinisial S.
Mereka menuju hotel menggunakan taksi online.
S merupakan pengguna jasa Vernita.