News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Berstatus Anggota Dewan dan Hamil, Pernikahan Rachel Maryam Akhirnya Sah Setelah 9 Tahun Nikah Siri

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film sekaligus anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh seseorang di salah satu jejaring sosial, di Bridcage Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNLOMBOK.COM - Tak banyak orang tahu, ternyata status pernikahan di balik sebagian artis.

Termasuk status pernikahan artis lawas pemain film Janji Joni, Rachel Maryam.

Perempuan yang saat ini aktif menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah menikah dengan Edwin Aprihandono.

Rachel Maryam memutuskan menikah secara diam-diam atau siri dengan Edwin pada 16 Desember 2011 silam.

Artis sekaligus politisi Rachel Maryam beserta suaminya Edwin Aprihandono (Edo) saat melakukan jumpa pers di Jl Tebet Raya No 30D Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2012). Mantan pemain film Arisan ini juga menuturkan, perjalanan cintanya bersama Edo tanpa melalui proses pacaran. Namun, mereka berusaha saling mengenal karakter justru hanya dengan pertemuan intens. (Tribun Jakarta/Jeprima) (Tribun Jakarta/Jeprima)

Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.

Hal tersebut setelah Rachel Maryam dan Edwin mengajukan permohonan sidang isbat di awal bulan Agustus 2020.

Dilansir Grid.ID, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menjalani sidang isbat nikah pada Senin (3/8/2020).

Baca: Ashanty Ternyata Sempat Dukung KD yang Tak Mau Aurel Nikah Muda: Kan Nggak Bisa Gitu

Baca: Hamil Jadi Alasan Rachel Maryan dan Suami Resmikan Pernikahan Secara Hukum Negara

Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.

"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan jika saksi yang datang adalah kerabat dekat Rachel Maryam.

"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".

"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.

"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.

"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini