TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, penyanyi Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Gugatan Martin Pratiwi itu masuk dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt.
Ashanty diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Kasus perdata itu pun berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Namun setelah kasus tersebut berjalan, rekan bisnis Ashanty kalah di Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner,"
"Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi,” ujar Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Ibu sambung Aurel itu tidak terbukti bersalah dalam kerja sama bisnis tersebut.