TRIBUNNEWS.COM - Sebelum melakukan wawancara, penyanyi Anji mengaku tidak mengenal Hadi Pranoto.
Diketahui Hadi Pranoto merupakan narasumber Anji untuk bicara mengenai obat antibodi Covid-19 untuk konten Youtube Dunia MANJI.
Pada video klarifikasi di kanal YouTube-nya, Anji mengatakan, pertemuan awal Anji dan Hadi Pranoto terjadi pada tanggal 29 Juli 2020, saat berkunjung ke Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.
"Saya tidak mempunyai hubungan personal dan saya tidak mengenal beliau (Hadi Pranoto) sebelumnya," ucap Anji dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/8/2020).
Semantara itu, kuasa hukum Anji, Milano Lubis menampik kliennya yang tak bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpanya.
Baca: Usai Anji, Polri Bakal Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Hadi Pranoto
"Sebenarnya bukan buang badan, memang faktanya seperti itu, itu yang sedang terjadi, tidak ada istilah buang badan tidak ada," ucap Milano.
Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah sebuah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Baca: Janji Anji Usai Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Upaya tebus kesalahan
Video wawancara Anji dan Hadi Pranoto diketahui sempat heboh dan disebut kontroversial.
Sebab, di video itu Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat covid-19. Anji juga menyapa Hadi Pranoto sebagai prof.
Banyak pihak menyampaikan komentar yang bernada protes dan keluhan.
Mereka juga mempertanyakan kredibilitas Hadi Pranoto sebagai narasumber untuk menjawab masalah covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Menyadari hal itu, Anji kemudian membuat video klarifikasi.
"Lalu tentang swab test rapid tes gitu dan akhirnya saya bilang di video klarifikasi saya, bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI," ucap Anji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.
Bentuk kerjasama tersebut disebutkan oleh pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto untuk menyampaikan informasi soal uji klinis dari temuan obat covid-19 ini dari Hadi Pranoto.
Baca: Anji: Saya Tidak Menyangka Impact-nya Ternyata Seperti Ini
"Maksudnya bagaimana sih sebuah temuan atau ramuan itu bisa dinyatakan sebagai obat melalui uji ilmiah atau uji klinis gitu," jelasnya.
Siap membantu IDI merupakan bentuk membalas kesalahan Anji atas perilakunya yang mengunggah konten video dengan Hadi Pranoto, berisi tentang membahas temuan obat covid-19.
Baca: Janji Anji Usai Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Jadi itu adalah bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia melakukan kerja sama gitu, jadi ini bukan titipan-titipan. Tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari banyak pihak," ujar Anji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anji: Saya Tidak Mengenal Hadi Pranoto Sebelumnya