News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerink SID di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) resmi menjadi tahanan Polda Bali setelah ditetapkan menjadi tersangka, pada Rabu (12/8/2020).

Jerinx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jerinx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, Dkk, dari Gendo Law Office.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi sebelum ditahan, Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Jerinx SID dan istri di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020)

Satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx SID menunjukkan non reaktif, kemudian Jerinx SID diantar ke Rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx SID menyampaikan dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jerinx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

Baca: Jerinx Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO, Nora Alexandra Bagikan Makanan Bersama Tamara Bleszynski

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

Jerinx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Gendo menyampaikan, kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca: Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo.

Lalu Gendo bertanya, entah apa yangg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini