TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo (36), atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Angel Lelga, melalui media elektronik.
Penolakan eksepsi Vicky Prasetyo oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) dengan agenda putusan sela.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.
Dalam eksepsinya, Vicky Prasetyo menyampaikan kalau pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam beberapa poin, diantaranya kesalahan menulis waktu kejadian atau tempus waktu serta menganggap dirinya tak menyiarkan kejadian penggerebekan rumah Angel Lelga.
"Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan keagenda berikutnya," ucap Majelis Hakim.
Kemudian, hakim pun meminta terdakwa Vicky Prasetyo membayar biaya perkara yang ditentukan dalam putusan persidangan nanti.
Baca: Merasa Tak Salah Menggerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Saya Suami yang Mencari Keadilan
Baca: Kini Mendekam di Penjara, Begini Nasib Pekerjaan Vicky Prasetyo
"Putusan tersebut menimbang dari fakta persidangan kalau Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)