Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Suaminya Terseret Kasus, Nora Alexandra Jengah Disudutkan hingga Akhirnya Bongkar Sifat Asli Jerinx
Polisi datangkan ahli, Jerinx sempat tak hadiri pemeriksaan
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.
Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
Baca: Kelakuan Jerinx SID di Medsos Dianggap Kasar dan Tak Sopan, Sebagai Istri Nora Alexandra Serba Salah
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Ditetapkan tersangka Seminggu setelahnya, Polda Bali kemudian resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx kini ditahan di Rutan Polda Bali.
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran alat bukti telah cukup memenuhi.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus "Kacung WHO"",
(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Bayu Indra Permana)(Kompas.com/ Imam Rosidin)