News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sempat Komunikasi Lewat Video Call, Jerinx Beri 3 Pesan untuk Istri, Nora Alexandra

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryamalang.com/kolase instagram @jrxsid/@tamarableszynskiofficial

TRIBUNNEWS.COM - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra berjanji akan terus memberi dukungan kepada suaminya. 

Hal tersebut diungkapkan Nora ketika mendatangi Polda Bali untuk memohonkan penagguhan penahanan bagi Jerinx pada jumat, (14/8/2020). 

Nora berharap suaminya kuat di dalam sel tahanan.

Ditemui Tribun Bali, Jumat, (14/8/2020) di Polda Bali, Nora mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Jerinx lewat video call.

Fasilitas video call, kata Nora, disediakan oleh pihak kepolisian.

Menurut Nora, lewat video call itu, Jerinx hanya ada 3 pesan yang disampaikan oleh Jerinx. 

"Kemarin saya sudah sempat video call yang disediakan oleh kepolisian, dia berpesan agar selalu jaga kesehatan, tetap kuat, dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu. 

Sementara ayah Jerinx, I Wayan Arjono yang hadir di Polda Bali turut mendukung putranya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi musisi yang juga aktivis gerakan Bali Tolak Reklamasi ini.

Baca: Ngaku Tak Akan Tinggalkan Jerinx, Nora Alexandra Justru Buat Permintaan Maaf: Maafkan Saya

Wayan Arjono mengaku siap menerima hasilnya dengan lapang dada.

"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.

Saat masuk ke ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian.

"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik. Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," kata politisi Golkar.

Seperti diketahui Jerinx kini tengah dipenjara di Rutan Polda Bali karena unggahan kontroversialnya yang berujung pelaporan IDI Bali. 

Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini