TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead.
Permohonan penangguhan penahanan ditolak karena polisi khawatir Jerinx SID akan mengulangi perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Baca: Kembali Diperiksa di Polda Bali, Jerinx SID Beberkan Kondisinya Sambil Kepalkan Tangan Kiri
Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita
Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Dikutip dari Tribun Bali, ayah Jerinx ternyata seorang anggota DPRD Gianyar.
Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.
"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.
Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.
"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.
Baca: Cerita Sang Ayah Tentang Sosok Jerinx SID di Masa Kecil, Remaja, Hingga Dewasa
"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.