TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.
Hal tersebut dikarenakan, polisi merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.
Baca: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Khawatirkan Hal Ini, Apa Reaksi Nora Alexandra?
Baca: Saat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda Bali
Sebab, klientnya sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa , tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," katanya.
Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subjektif dari kepolisian.
Sebab, Jerinx selama ini sudah koperatif.
"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.
Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.
Karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo
Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap klientnya.
"Kami belum memikirkan," ucap Gendo.
Baca: Jerinx dan Nora Kecewa Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca: Outsiders Jenguk Jerinx Sekaligus Rayakan HUT SID di Polda Bali: Kami Datang Berikan Support Moral
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan peangguhan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina itualias Jerinx SID.