News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Qomar Resmi Jadi Penghuni Lapas Brebes, Simak Perjalanan Kasusnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menandatangani dokumen di hadapan Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi H Bolifar. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Komedian Nurul Qomar menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu ia jalani terhitung, Rabu (19/8/2020).

Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.

Anggota grupl lawak Empat Sekawan itu sebelumnya berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Ia kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.

Baca: Meresahkan Warga, Misteri Hilangnya Ribuan Pakaian Dalam Wanita Sekampung di Bedagai Kini Terungkap

Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.

"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."

Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu

Baca: Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.

Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.

"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.

Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA

Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini