Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian senior, Nurul Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Momen haru terlhat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri Rabu (19/8/2020) malam
Suasana haru ini diceritakan kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.
Keluarga Nurul Qomar menurut Furqon menghormati proses hukum yang harus dijalani.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Baca: Kasasi Kasus Pemalsuan Ijazah Ditolak MA, Nurul Qomar Ditahan Lebih Lama, Kini Dipenjara 2 Tahun
Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara
Dihukum Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.