News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anton J Rocks Terjerat Narkoba

Buat yang Masih Pakai Ganja, Anton J-Rocks: Berhentilah, Sebelum Telat Kayak Gua

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces merasa bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ia pun menyampaikan pesan agar mayarakat tidak mengikuti jejaknya.

Hal tersebut disampaikan Anton J-Rocks ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.

Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun

Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.

"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.

Baca: Polisi Ungkap Kemungkinan Personel J-Rocks Lainnya Dipanggil dan Diperiksa

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini