TRIBUNNEWS.COM - Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Berdasarkan kabar yang beredar, Anton dan ketiga orang tersebut terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020) malam.
Ahrie mengatakan, mereka yang ditangkap adalah M, DN, ARK, dan W.
Polisi menyita ganja seberat satu kilogram dari tangan keempat orang tersebut.
• Drummer Band J-Rocks Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja, 3 Orang Ikut Diciduk
• Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir 24 Jam di Rumah Sakit
• Update Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi
Ganja itu didapatkan polisi di sejumlah tempat yang berbeda.
"Ganja, dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara) sudah dapat 1 kilogram," kata Ahrie.
Kendati demikian, Ahrie masih belum memberitahukan di mana polisi menangkap ARK dan rekan-rekannya.
"Masih pengembangan, anak-anak masih mengejar lagi," kata Ahrie.
Kini, Anton dan teman-temannya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.