Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok akan memanggil dan memeriksa tiga personel J-Rocks.
Pemanggilan itu untuk mendalami kasus narkoba yang menjerat drummer J-Rocks, yakni Anton Rudi Kelces alias ARK.
Diberitakan sebelumnya, Anton J-Rocks ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
Baca: Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks, Bermula Pengakuan Kru Pesan 1 Kg Ganja untuk Dijual
"Kami masih dalami dan tidak menutup kemungkinan mereka (personel J-Rocks) juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Baca: Akui sebagai Korban, Anton J-Rocks Minta Maaf
Yusri selanjutnya menjelaskan kronologi penangkapan sampai pada akhirnya nama Anton J-Rocks tersandung kasus narkoba jenis ganja.
Bermula dari laporan masyarakat, satuan narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penuidikan dan berhasil mengamankan seseorang berinisial M, kru J-Rocks di kos-kosannya, didaerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Dalam penangkapan M, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1 kg. M mengaku memesan ganja dari seorang berinisial D yang sekarang DPO.
Dari keterangan M, terdapat nama-nama yang diketahui berinisial DN kru J-Rocks, W mantan Kru J-Rocks, dan drummer grup band J-Rocks, Anton alias ARK.
"DN diketahui sebagai penjual. Dari DN ini mengaku menjual ke kru-kru J-Rocks dan juga ke ARK (Anton)," ucapnya.
Kemudian polisi langsung menyisiri keberadaan Anton J-Rocks yang kemudian menangkapnya di kediamannya tersebut.
Penangkapan penabuh drum J-Rocks itu diamankan barang bukti berupa dua paket ganja, satu paket ganja kering yang disimpan didalam toples dan satu paket biji ganja didalam plastik.
"ARK (Anton) beli kepada DN seharga Rp 1 juta dua paket. Kemudian diamankan juga W, yang juga beli sama DN dua paket ganja," ungkapnya.