Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COMĀ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).
Dalam sidang kasus Vicky Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor atau saksi korban, yakni Angel Lelga.
Dalam persidangan, hakim meminta untuk JPU membuka barang bukti berupa rekaman video tayangan aksi penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediaman Angel Lelga.
Rekaman video itu kemudian disiarkan oleh media elektronik.
Baca: Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vicky Prasetyo, Ini Reaksi Angel Lelga
Usai sidang, Angel Lelga angkat bicara. Ja mengaku tidak mudah kembali lagi melihat aksi penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediamannya.
"Saya kayak ngeliat sesuatu yang difitnahkan terhadap saya bukan sesuatu yang mudah buat saya," kata Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Angel menilai bahwa aksi penggerebekan Vicky tersebut menyimpan luka mendalam untuk dirinya sendiri.
Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya
"Pasti ada sisi trauma dalam diri saya harus menghadapi semua," ucapnya.
Angel mengakui didalam sidang terjadi perdebatan dengan tim kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah karena pertanyaan yang berbelit-belit.
Baca: Muntah saat Diberi Makan, Tangan Bocah 5 Tahun Dipelintir Ibu Kandungnya Hingga Patah Tulang
Hanya saja Angel berterima kasih kepada Jaksa dan Hakim yang sudah membantu menyelesaikan perdebatannya dengan kuasa hukum Vicky.
"Karena memang ada beberapa yang keluar dari pembahasan, dan juga pertanyaan yang berbelit-belit," ungkapnya.
Lebih lanjut, Angel Lelga meyakini bahwa dirinya sudah memberikan pernyataan yang betul-betul fakta disaat penggerebekan terjadi di kediamannya.
"Saya sudah fokus didalam persidangan dan saya yakin dengan kesaksian dan keterangan saya," ujar Angel Lelga.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.