TRIBUNNEWS.COM - Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO' memasuki babak baru.
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan siap untuk segera disidangkan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menututurkan, berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Baca: Meski Sering Tak Sependapat, Sandrina Malakiano Akui Jerinx Orang yang Sangat Peduli Sosial
Karenanya, lanjut Luga, kasus Jerinx SID sudah siap dilimpahkan.
Kini Kejaksaan masih menunggu tersangka dan barang barang bukti dari penyidik Polda Bali.
"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti itu yang tangani penyidik. Itu menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin," ujarnya.
Sementara, Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).
Penyidik Polda Bali melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Dalam persidangan ini, ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Jerinx SID.
Baca: Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyebut, ketujuh jaksa itu adalah gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Ada tujuh jaksa yang ditunjuk, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar," terang Eka Widanta, Kamis (27/8/2020), dikutip dari Kompas.com.