TRIBUNNEWS.COM - Jerinx, drummer grup band Superman Is Dead (SID), digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Pria bernama asli I Gede Ari Astina menjalani proses pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Jerinx SID terlihat mengenakan seragam tahanan, tangan diborgol dan menggunakan masker di dagu.
Jerinx mengaku dirinya dalam kondisi sehat.
Baca: Saat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda Bali
"Sehat, Jeg Merdeka!" kata Jerinx.
Sambil berjalan, Jerinx mengaku akan mengeluarkan beberapa statement ke publik setelah dirinya menyelesaikan proses pelimpahan ke Kejaksaan.
"Saya ada beberapa statement nanti," kata Jerinx.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan saat Jerinx digiring ke Ditreskrimsus Polda Bali, datang kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajer SID.
"Kedatangan kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo.
Gendo berharap agar Kejaksaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum memberikan penangguhan terhadap penahanan Jerinx.
Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita
Pertama, menurut Gendo, sekarang masih masa pandemi Covid-19.
Kedua, terkait kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam rutan.
"Kemudian, Jerinx ini kan bukan koruptor, bukan juga terkait suap menyuap, dan ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat, HP-nya sudah disita, jadi apa urgensi untuk penahanan Jerinx," kata Gendo.
Ditangani 7 Jaksa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.
Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara akan penahanannya akan dititipkan di Rutan Polda Bali.
"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.
Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.
Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.
Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Swab Jerinx Negatif
Semenetara itu, hasil tes swab berbasis PCR di Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx negatif corona.
Hal ini melegakan kuasa hukumnya Gendo Suardana yang sempat mengkhawatirkan kesehatan jerinx di rutan Polda Bali.
"Ada informasi terkait hasil swab test dari polda Bali tentu menggembirakan bagi kami karena itu menunjukan JRX dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid- 19, " kata Gendo.
Informasi mengenai hasil swab test Jerinx SID disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi pada Selasa (18/8) lalu.
"Negatif," kata Syamsi.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Jerinx terkenal sebagai sosok yang tidak pernah menggunakan masker.
Ia juga hampir setiap hari berada di antara kerumunan masyarakat tanpa masker saat menggelar aksi bagi-bagi sembako dan nasi bungkus kepada warga yang membutuhkan di Twice Bar, Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.
Bahkan, saat Jerinx ikut aksi menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi , banyak yang menyarankan Jerinx menjalani tes Covid-19 karena dikhawatirkan ia turut menyebarkan virus di antara kerumunan massa itu.
"Dengan hasil tes swab negatif Jerinx ini, tidak perlu lagi ada asumsi-asumsi negatif tentang kesehatan JRX," kata I Wayan Gendo Suardana.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, rapid test dan swab itu berlaku tidak hanya untuk Jerinx, melainkan untuk semua tahanan.
Hal itu merupakan bagian dari protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Penahanan Jerinx merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 dan 15 Juni 2020.
Jerinx menyebut IDI sebagai Kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI"
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Menggunakan Masker di Dagu, Jerinx SID Mengaku Sehat, 'Jeg Merdeka'