Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut dari info masyarakat yang masuk ke polisi, kediaman aktris Vanessa Angel sering dijadikan tempat penggunaan psikotropika.
Disebutkan pula, Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
"Dari informasi masyarakat, di kediaman terdakwa sering dijadikan tempat menggunakan psikotropika. Laporan itu menyebut bahwa ciri-cirinya mirip dengan publik figur artis Vanessa Adzania alias Vanessa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Baca: Vanessa Angel Stres Saat Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Diakuinya Masih Trauma
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, yakni Sunardi, Budi Nogroho, dan Dicky Maryanto melakukan observasi.
Petugas itu kemudian menjadi saksi dalam persidangan Vanessa Angel berikutnya.
"Dari hasil observasi diperoleh informasi bahwa seniman atau publik figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa bertempat tinggal di perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1 Nomor 7 satu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.
Baca: Reaksi Vanessa Angel Setelah Dengar Dakwaan Jaksa
"Kemudian ketiga saksi melakukan pengamatan atau mengamati aktivitas terdakwa," tambahnya.
Kemudian, ketiga polisi itu kembali melakukan pengamatan ke kediaman Vanessa dan suami, Bibi Ardiansyah pada 16 Maret 2020. Sekitar pukul 19.30, ketiga polisi melakukan penangkapan.
"Ketika melihat terdakwa (Vanessa) bersama dengan saksi Bibi Ardiansyah dan Cintia Lendi baru sampai rumah, ketiga saksi dari kepolisian bersama petugas keamanan perumahan bernama Sabata Singarimbun melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca: Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggerebekan ke dalam rumah Vanessa dan Bibi.
Saksinya, yakni petugas keamanan perumahan, yang kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, Budi Nugroho, dan Kiki Maryanto menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang didalamnya berisi 5 butir xanax, ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," katanya.
"Selain 5 butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," tambahnya.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Vanessa Angel mengaku 20 butir xanax tersebut ia miliki dan disimpan guna dikonsumsi sendiri.
"Untuk 5 butir Xanax dari H Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada Maret. Sedangkan 15 butir dari apotek berdasarkan satu lembar resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep tersebut masih ditemukan pada tangan terdakwa," tuturnya.
Jaksa menilai saat penyerahan psikotropika oleh apotik rumah sakit, didasarkan resep dokter dan apabila mendapatkan obat dengan resep, maka resep berada di apotik dan dilaporkan ke BPOM.
"Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Oleh karenanya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 5 tahun," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.