Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyebut pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar sel tahanan adik ipar penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino alias Riko (21).
Dalam pemeriksaan sementara, rekaman CCTV menunjukkan Riko memang tampak beberapa kali mendapatkan pengeroyokan oleh sesama tahanan di dalam sel sebelum tewas.
"Dari CCTV-nya memang informasi dari Kabid Humas Papua Barat memang terlihat ya, pemukulan dari tahanan lainnya kepada almarhum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Namun demikian, pihaknya masih mendalami lagi terkait insiden tersebut.
Baca: Polisi Investigasi Dugaan Kelalaian Personel yang Sebabkan Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan
Baca: Edo Kondologit Ceritakan Kronologi Meninggalnya Sang Ipar di Tahanan, Sebut Ada Bekas Luka Tembak
Sebaliknya, pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kematian Riko.
"Bapak Kapolda Papua Barat telah memerintahkan Direskrimum dan Kabid Propam Papua Barat untuk melakukan audit investigasi apa yang terjadi. Kita tunggu hasilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino alias Riko (21) yang tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota, masih menjadi misteri.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.