TRIBUNNEWS.COM - AKP Nunu Suparni menjelaskan terkait laporan terhadap ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (31/8/2020).
Saat ditemui AKP Nunu membenarkan terkait laporan yang dibuat oleh Dedek Gunawan S.H, M.H.
Baca: Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara
Dedek Gunawan membuat laporan dan sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan.
Di mana Dedek Gunawan merupakan kuasa hukum dari Happy Hariadi, mantan istri kedua Halilintar.
"Jadi benar memang kami Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh Dedek Gunawan S.H, M.H."
"Saudari Happy tersebut adalah mantan istri dari Bapak Halilintar," terang AKP Nunu.
AKP Nunu menambahkan, laporan terhadap Halilintar sudah dibuat sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Hingga saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Happy melaporkan Halilintar atas tuduhan tidak mengakui dan memberi nafkah pada anak dari Happy.
Dari pernikahan dengan Happy, Halilintar dikaruniai seorang anak perempuan.
"Beliau melaporkan karena anaknya dari pernikahan Pak Halilintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dan tidak diberi nafkah."
Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke 2 Atas Dugaan Penelantaran Anak
Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri, Tuduhannya Tak Akui Anak
"Untuk laporannya sendiri tanggal 17 Oktober 2019, laporannya masih dalam proses penyelidikan," jelas AKP Nunu.
Hingga saat ini, AKP Nunu mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.