Laporan Wartawan Wartakotalivecom, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna kembali jalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Agenda sidang, yakni pemcacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Asep Hasan, didalam persidangan.
Baca: Lucinta Luna Bantah Miliki Pil Ekstasi Saat Dicecar Jaksa, Mengapa Saat BAP di Kepolisian Mengakui?
Lucinta Luna terlihat sangat terpukul mendengat tuntutan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Sehingga, Lucinta Luna mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 September 2020.
"Kami ajukan pledoi yang mulia," ucap kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.