News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Bakal Ajukan Pledoi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Wartakotalivecom, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna kembali jalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Agenda sidang, yakni pemcacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang, JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Asep Hasan, didalam persidangan.

Baca: Lucinta Luna Bantah Miliki Pil Ekstasi Saat Dicecar Jaksa, Mengapa Saat BAP di Kepolisian Mengakui?

Lucinta Luna terlihat sangat terpukul mendengat tuntutan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Sehingga, Lucinta Luna mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 September 2020.

"Kami ajukan pledoi yang mulia," ucap kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini