Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
"Hari ini kami menyampaikan update perkembangan perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx. Kamis lalu sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Empat jaksa Kejati Bali dan tiga jaksa dari Kejari Denpasar," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Kata Luga, pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP.
"Hari ini bahwa perkara Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kami mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini," terangnya.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan oleh jaksa penuntut umum, kewenangan penanganan perkara Jerinx ada pada pengadilan.
"Berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," tegas Luga.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, Luga menegaskan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak.
Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan. Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"
"Syarat subjektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.
Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.
Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.