News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Jerinx SID Bakal Digelar Virtual, PN Denpasar Persilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, kasus Jerinx SID, Kamis (3/9/2020).

Kabar tersebut dibenarkan Made Pasek sebagai juru bicara PN Denpasar.

Saat ini, setelah berkas diterima dan akan dilakukan penomoran, penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.

"Perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan. Sudah diproses di pengadilan bagian pidana untuk diberikan nomor, melengkapi untuk penetapan majelis hakim. Kemudian penunjukan panitia pengganti yang nanti akan menangani perkara ini," jelasnya.

Pria yang juga hakim ini mengatakan, mengenai siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara ini sepenuhnya kewenangan Ketua PN Denpasar.

Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita

"Siapa nanti majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN sepenuhnya kewenangan ketua,"

"Hari ini sudah bisa dilakukan, jika ketua sudah mempelajari berkas perkaranya. Setelah itu penetapan majelis hakim oleh ketua," imbuh Made Pasek.

Terkait penahanan Jerinx apakah akan tetap ditahan di Polda atau dibawa ke Lapas Kerobokan, pihak menyatakan, itu adalah kewenangan majelis hakim.

Baca: BREAKING NEWS, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca: Nora Alexandra Titip Vitamin, Jerinx Ungkap Rindu Pada Sang Istri, Klarifikasi Tentang Kabar Ini

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk. Nanti majelis hakim apakah mengenai penahanan itu mengambil sikap lain. Itu sepenuhnya kewenangan majelis," terangnya.

Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.

Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang menjerat Jerinx SID, Kamis (3/9/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Ditolak

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini