News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Widi Mulia Tak Datang saat Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tapi Mendampingi di RSKO

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Dwi Sasono berjalan keluar Mapolres Jakarta Selatan menuju ke mobil, Selasa (9/6/2020). Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. - Dwi Sasono jalani sidang perdana dalam kasus narkoba, Widi Mulia tak hadir ke pengadilan, ini kata kuasa hukum.

Aris juga menambahkan, Dwi Sasono dinilai telah siap untuk beraktivitas kembali.

Namun hal itu akan terjadi setelah putusan dari pengadilan keluar.

"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.

Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.

Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.

"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.

Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Baca: Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual

Baca: Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar, Suami Widi Mulia Menjalani dari RSKO

Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.

"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."

"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.

Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.

Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.

Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini