"Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN
Denpasar," tegas Luga.
Luga menegaskan, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, hal itu tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan
pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan.
Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"
"Syarat subjektif ada tiga. Pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.
Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Sementara itu kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.
Menurut Gendo, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti
alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.
Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.
"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap
jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam
keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.
Gendo mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.
"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak
penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Gendo.(tribun bali/putu candra)