News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ikan Asin

Kasasi yang Diajukan Galih Ginanjar Mengganjal Masa Hukuman Rey Utami dan Pablo

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Kasasi yang diajukan Galih Ginanjar memengaruhi dua terpidana lain kasus ikan asin yakni Pablo Benu dan istrinya Rey Utami.

Kuasa hukum Pablo Benua, Razman Arif Nasution mengungkapkan hal ini.

Kini, trio ikan asin masih menunggu kepastian hukum dan dalam perbedaan pendapat.

"Dia sekarang terganjal dengan kasasinya Galih gitu. Pablo katanya, 'Saya enggak kasasi, Rey enggak kasasi'. Tapi justru Galih yang kasasi".

"Nah, kalau sekarang misalnya Rey 1 tahun 4 bulan, kemudian saudara Pablo 1 tahun 6 bulan, Galih 2, tahun 6 bulan, nah kalau besok divonis (kasasi) jadi tiga tahun tiga tahun kan repot urusannya," ungkap Razman Arif Nasution.

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa Galih Ginanjar ingin mereka dihukum sama rata.

"Tapi mereka sudah komunikasi dengan baik untuk tidak kasasi, tapi Galihnya ngotot, ini kata Pablo. Nah oleh karena itu sekarang menunggu," tutup Razman Arif Nasution.

Baca: Selama ini Dirahasiakan, Akhirnya Terungkap Penyebab Perceraian Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar

Baca: Kabarnya Kerap Bertengkar Sampai Mau Cerai, Pablo Benua dan Rey Utami Tak Saling Menyapa

Baca: Hindari Virus Corona, Pablo Benua dan Rey Utami Dipindah ke Rutan

Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Dipindah ke Rutan
Pablo Benua dan Rey Utami dipindahkan sel tahanan.

Hal tersebut karena penyebaran virus corona di dalam tahanan.

"Untuk menghindarkan virus corona, maka mereka (Pablo dan Rey) dikirimkan ke rutan dan tempat yang lebih aman," ungkap kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Razman Arif Nasution, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Baca: Anggap Pisah Bukan Akhir Segalanya, Barbie Kumalasari Tetap Urus Galih Ginanjar

Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Ajukan Kasasi Agar Bisa Bebas

Di sisi lain, Rey Utami dan Pablo Benua dalam kondisi tidak terpapar alias non reaktif virus corona.

"Tapi posisi Rey dan Pablo seorang non reaktif. Sebelum kelar dari Rutan Polda, dicek dulu hasilnya non reaktif. Setelah di sana juga dicek non reaktif".

"Galih non reaktif juga, dia tidak termasuk yang diisolasi," ungkap Razman Arif Nasution.

(Grid.ID/Rissa Indrasty)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini