Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menjelaskan sejak kapan penyanyi Reza Artamevia menggunakan narkoba.
Diketahui, pelantun Berharap Tak Berpisah itu mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba PMJ, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.
"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," ujarnya.
Adapun polisi menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020)lalu, bersama dua orang rekannya.
Penangkapan dilakukan di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca: Dua Kali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Menyesal? Ini Reaksinya
Baca: Reza Artamevia Diamankan di Restoran Bersama Teman-temannya, di Dalam Tasnya Ditemukan Sabu
"Ketiganya dites urine, yang dua negatif, yang bersangkutan RA positif amphetamine," ujar Yusri
Polisi kemudian mengembangkan kasus di kediaman Reza di Cirendeu.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap bong.
Minta Maaf
Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya setelah terjerat kasus narkoba.
Sembari membawa sepucuk surat, penyanyi 45 tahun itu meminta maaf pada orangtua dan kedua putrinya.