TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Aaliyah Massaid diketahui sudah membesuk sang Ibunda, Reza Artamevia, di Polda Metro Jaya.
Dilansir Warta Kota, Aaliyah Massaid tiba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2020) pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi di lapangan, Aaliyah Massaid diketahui datang mengendarai mobil Mercedez benz berwarna hitam.
Kala itu, Aaliyah mengenakan baju hitam dengan memakai masker.
Aaliyah menemui Reza Artamevia selama lebih dari satu jam.
Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf ke Anak-anaknya lewat Surat
Ketika keluar dari ruang penyidik, Aaliyah terlihat dengan cepat melangkahkan kaki menuju mobil.
Aaliyah terlihat tidak ingin menyapa atau memberikan komentar kepada wartawan yang tengah menunggu di sana.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan terkait kondisi terkini pelantun lagu Percayalah itu.
Yusri Yunus menyebut jika saat ini Reza kini dalam keadaan baik-baik saja.
"Kondisi RA (Reza Artamevia) sampai saat ini baik-baik saja," kata Yusri Yunus dikutip dari Warta Kota.
Baca: Sederet Artis Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2020, Vanessa Angel hingga Reza Artamevia
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Reza Artamevia ditahan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,78 gram.
Setelah dilakukan tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif amfetamin.
Hingga saat ini Reza Artamevia masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Reza Artamevia hingga saat ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/9/2020).
Padahal, Reza memiliki hak menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi.
Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitasi, Yusri menjelaskan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian.
Baca: Kasus Narkoba Reza Artamevia: Kata Polisi Soal Keterlibatan Artis Lain hingga Keluarga Belum Jenguk
Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.
"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.
Yusri juga menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi itu disetujui atau tidak.
"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," bebernya.
"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak."
"Kalau bisa, ada tempat khususnya untuk rehabilitasi. Makanya nanti kita tunggu saja," ujar Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)