News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)

Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.

"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar, 
Penulis: Putu Candra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini